Versi 16 Juli 2026Syarat dan Ketentuan Transaksi
Ketentuan ini menjadi kesepakatan antara pelanggan dan Risolita ketika pelanggan mengirim dan membayar pesanan melalui website.
Pelaku usahaRisolita Food Indonesia
NIBBelum dilengkapi
Alamat operasionalBandung, Jawa Barat
Kontak pengaduanhello@risolita.id · +62 821-707-7970
1. Produk dan informasi
Harga ditampilkan dalam Rupiah. Ketersediaan, komposisi, alergen, ukuran, masa simpan, foto, dan deskripsi produk dapat diperbarui. Pelanggan dengan alergi wajib membaca informasi produk dan menghubungi Risolita sebelum memesan.
2. Pembentukan pesanan
Pesanan terbentuk setelah server memvalidasi harga dan stok, menghasilkan nomor pesanan, serta membuat instruksi pembayaran. Produk direservasi selama batas waktu pembayaran. Pesanan yang tidak dibayar sampai batas waktu dapat kedaluwarsa dan stok dikembalikan.
3. Pembayaran
Pembayaran elektronik diproses melalui penyedia pembayaran resmi. Status lunas hanya ditetapkan dari notifikasi provider yang telah diverifikasi atau verifikasi resmi oleh petugas berwenang. Pelanggan wajib memeriksa nama merchant dan nominal sebelum membayar.
4. Harga, diskon, pajak, dan biaya
Rincian subtotal, diskon, pajak bila berlaku, biaya layanan bila berlaku, pengiriman, dan total akhir ditampilkan sebelum pelanggan diarahkan ke pembayaran. Kode promo tunduk pada periode, minimum transaksi, kanal, dan kuota.
5. Pemenuhan
Pickup dan delivery mengikuti jam operasional, area layanan, jadwal produksi, serta Kebijakan Pengiriman. Perubahan jadwal atau alamat harus disetujui Risolita sebelum pesanan diproses.
6. Pembatalan, pengaduan, dan refund
Pembatalan atau refund mengikuti Kebijakan Pembatalan dan Refund. Pengaduan harus menyertakan nomor pesanan dan bukti pendukung agar dapat diverifikasi.
7. Tanggung jawab pelanggan
Pelanggan wajib memberikan data yang benar, menjaga kerahasiaan tautan status pesanan, memastikan penerima tersedia, dan mengikuti petunjuk penyimpanan serta penyajian makanan.
8. Hukum dan penyelesaian sengketa
Transaksi tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dan layanan pengaduan Risolita, tanpa mengurangi hak konsumen menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia menurut hukum.